Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Kirim 2.030 Liter Solar Nelayan dari Kalianda ke Tanjung Bintang, Polisi Ringkus Pemuda Asal Rajabasa ini
Lampungpro.co, 23-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2705

Share

Sopir AP dan pikap berisi solar subsidi nelayan yang diamankan Polres Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Sebanyak 58 jerigen  ( 2.030 liter) solar bersubdi diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan di Jalan Beringin Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Jumat, (21/10/2022) pukul 20.00 WIB. Kasatresrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan pihaknya mengamankan sebuah kendaraan mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam BE 8260 D bermuatan 58 jeriken atau 2.030 liter solar bersubdi. 


Kami mengamankan seorang sopir AP (18) warga Desa Betung Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, kata AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin, Sabtu (22/10/2022).

Solar subsidi tersebut dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kecamatan Kalianda dan disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan untuk mendapatkan keuntungan. "Menurut keterangan AP (18), solar yang kita amankan tersebut akan dikirim ke daerah Tanjung Bintang,  kata AKP Hendra Saputra.

Kegiatan tersebut menurut pengakuan  pengemudi yang diamankan berjalan tiga bulan. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ikut disita barang bukti satu mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam BE 8260 D dan 58 jerigen ( 2.030 liter) berisi solar subsidi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

14344


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved