SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang pria asal Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur berinisial NW (33), tidak berkutik saat digelandang ke kantor polisi, karena diduga menjual narkoba.
Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto Husin mengatakan, NW ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tentang dugaan keterlibatan tersangka dalam aktifitas peredaran narkoba.
"Selanjutnya polisi yang melakukan proses penyelidikan dan pemantauan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka, saat akan bertransaksi," kata AKP Supriyanto Husin dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Saat ditangkap, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu, alat hisap jenis bong, dan satu unit sepeda motor dari tersangka.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke kantor polisi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
260
Bandar Lampung
11621
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia