Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Herman HN: Perda-Perwali Tidak Bisa Dibatalkan
Lampungpro.co, 27-Jan-2017

Lukman Hakim 1217

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Pemerintah Provinsi Lampung tidak bisa membatalkan peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali). Soal pembatalan perda dan perwali tentang APBD, akan dibahas di Kementerian Dalam Negeri. "Peraturan daerah dan peraturan wali kota tidak bisa dibatalkan, silakan baca kembali undang-undangnya," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Kamis (26/1/2017).

Pemprov Lampung resmi membatalkan sebagian Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Kota Bandar Lampung 2017, dan Perwali Nomor 1 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perda APBD. Pembatalan perda dan perwali itu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, Pemprov Lampung tidak bisa langsung membatalkannya.

Sedangkan Sekkot Bandar Lampung Badri Tamam juga menegaskan Perda APBD 2017 tidak bisa dibatalkan. Karena yang memiliki wewenang adalah Kementerian Dalam Negeri. "Tidak bisa dibatalkan, sebab yang mempunyai wewenang adalah Kemendagri," kata dia.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah diundang oleh Kemendagri untuk membahas hal tersebut. "Selama ini tidak ada pembahasan pengurangan pendapatan asli daerah, kenapa tiba-tiba dikurangi Rp296 miliar, itu sama saja dengan membahasa ulang, padahal kami sudah membahas hal itu semalaman," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Lampung Sutono mengatakan pembatalan sebagian Perda APBD Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2017. (*/ANT)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

910


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved