BANDAR LAMPUNG (Lampro): Pemerintah Provinsi Lampung tidak bisa membatalkan peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali). Soal pembatalan perda dan perwali tentang APBD, akan dibahas di Kementerian Dalam Negeri. "Peraturan daerah dan peraturan wali kota tidak bisa dibatalkan, silakan baca kembali undang-undangnya," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Kamis (26/1/2017).
Pemprov Lampung resmi membatalkan sebagian Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Kota Bandar Lampung 2017, dan Perwali Nomor 1 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perda APBD. Pembatalan perda dan perwali itu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, Pemprov Lampung tidak bisa langsung membatalkannya.
Sedangkan Sekkot Bandar Lampung Badri Tamam juga menegaskan Perda APBD 2017 tidak bisa dibatalkan. Karena yang memiliki wewenang adalah Kementerian Dalam Negeri. "Tidak bisa dibatalkan, sebab yang mempunyai wewenang adalah Kemendagri," kata dia.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah diundang oleh Kemendagri untuk membahas hal tersebut. "Selama ini tidak ada pembahasan pengurangan pendapatan asli daerah, kenapa tiba-tiba dikurangi Rp296 miliar, itu sama saja dengan membahasa ulang, padahal kami sudah membahas hal itu semalaman," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Lampung Sutono mengatakan pembatalan sebagian Perda APBD Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2017. (*/ANT)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
910
Olahraga
12648
Bandar Lampung
5816
229
18-May-2025
222
18-May-2025
266
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia