BANDAR LAMPUNG (Lampro): Pemerintah Provinsi Lampung tidak bisa membatalkan peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali). Soal pembatalan perda dan perwali tentang APBD, akan dibahas di Kementerian Dalam Negeri.�"Peraturan daerah dan peraturan wali kota tidak bisa dibatalkan, silakan baca kembali undang-undangnya," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Kamis (26/1/2017).
Sedangkan Sekkot Bandar Lampung Badri Tamam juga menegaskan Perda APBD 2017 tidak bisa dibatalkan. Karena yang memiliki wewenang adalah Kementerian Dalam Negeri. "Tidak bisa dibatalkan, sebab yang mempunyai wewenang adalah Kemendagri," kata dia.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah diundang oleh Kemendagri untuk membahas hal tersebut. "Selama ini tidak ada pembahasan pengurangan pendapatan asli daerah, kenapa tiba-tiba dikurangi Rp296 miliar, itu sama saja dengan membahasa ulang, padahal kami sudah membahas hal itu semalaman," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Lampung Sutono mengatakan pembatalan sebagian Perda APBD Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2017. (*/ANT)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4116
Lampung Selatan
1251
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia