BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melarang masuknya hewan kurban dari tiga daerah di Lampung. Ada pun tiga daerah itu yakni, Tulang Bawang, Lampung Timur, dan Mesuji.
Kepala Dinas Pertanian Bandar Lampung, Agustini mengatakan, hewan ternak maupun hewan kurban dari daerah itu dilarang masuk ke Bandar Lampung, karena sudah terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Larangan ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran PMK di Bandar Lampung.
"Kami sudah menghimbau pemilik lapak penjualan hewan kurban, untuk tidak menerima hewan dari tiga daerah itu. Oleh sebab itu, penjual diminta tidak lagi menerima hewan kurban daritiga daerah tersebut untuk sementara waktu," kata Agustini dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (16/6/2022).
Disisi lain, Pemkot Bandar Lampung telah menerapkan prosedur tetap (protap) ketat, untuk memantau keluar masuk hewan kurban dari daerah lain ke Bandar Lampung. "Diwajibkan tiap hewan yang masuk ke Bandar Lampung, untuk dikarantina 14 hari di tempat asalnya, hingga dipastikan semua sehat dan mendapat surat keterangan (SK)," ujar Agustini.
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia