Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hina Islam dan Nabi Muhammad Lewat Youtube, Polri Tangkap Muhammad Kece di Bali
Lampungpro.co, 25-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1694

Share

Youtuber Muhammad Kece. LAMPUNGPRO.CO/SUARA/COM/SCREENSHOOT

JAKARTA (Lampungpro.co): Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami motif YouTuber Muhammad Kece menyebarkan konten mengandung unsur penistaan agama. Pendalaman akan dilakukan penyidik lewat pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan setibanya di Bareskrim Polri.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan bahwa Muhammad Kece kekinian sedang dalam perjalanan dari Bali menuju Jakarta. Dia diperkirakan tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada sore ini.

"Ini nanti akan didalami penyidik. Nanti pasti kami ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat satu konten dan di-posting di YouTube," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (25/8/2021).

Muhammad Kece ditangkap penyidik di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dia ditangkap pada Selasa (24/8/2021)sekitar pukul 19.30 WIT. "Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," kata Rusdi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Rusdi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang cukup. 

Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Atas perbuatannya, Muhammad Kece dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. "Ancaman pidananya enam tahun penjara," pungkas Rusdi.

Muhammad Kece ramai diperbincangkan usai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Hal itu diutarakannya dalam sebuah kanal YouTube. Pernyataan Muhammad Kece itu pun mendapat respons langsung dari Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan Muhammad Kece adalah penistaan agama dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Di sisi lain, pernyataan Muhammad Kece juga mendapat kecamanan dari ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri. Dia mendesak polisi untuk menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (22/8/2021). (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved