JAKARTA (Lampungpro.co): Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami motif YouTuber Muhammad Kece menyebarkan konten mengandung unsur penistaan agama. Pendalaman akan dilakukan penyidik lewat pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan setibanya di Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan bahwa Muhammad Kece kekinian sedang dalam perjalanan dari Bali menuju Jakarta. Dia diperkirakan tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada sore ini.
"Ini nanti akan didalami penyidik. Nanti pasti kami ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat satu konten dan di-posting di YouTube," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (25/8/2021).
Muhammad Kece ditangkap penyidik di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dia ditangkap pada Selasa (24/8/2021)sekitar pukul 19.30 WIT. "Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," kata Rusdi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Rusdi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Atas perbuatannya, Muhammad Kece dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. "Ancaman pidananya enam tahun penjara," pungkas Rusdi.
Muhammad Kece ramai diperbincangkan usai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Hal itu diutarakannya dalam sebuah kanal YouTube. Pernyataan Muhammad Kece itu pun mendapat respons langsung dari Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan Muhammad Kece adalah penistaan agama dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Di sisi lain, pernyataan Muhammad Kece juga mendapat kecamanan dari ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri. Dia mendesak polisi untuk menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (22/8/2021). (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3971
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia