JAKARTA (Lampungpro.co): Sebuah pesan bohong atau hoaks yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali beredar. Kali ini, tersebar informasi seputar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan ujaran kebencian dan intoleransi dapat dilaporkan ke kontak yang tertera dalam pesan tersebut.
Masyarakat dapat lapor ke nomor telepon, email, media sosial yang disebut dalam pesan itu dengan melampirkan tangkapan layar. Di bagian bawah, terdapat kalimat yang menegaskan PNS penyebar ujaran dan kebencian di media sosial bisa mendapatkan sanksi berupa pemecatan.
Berikut bunyi pesannya:
Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:
- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@ bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medos Terancam Dipecat.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, edaran pesan berantai tersebut bukan berasal dari BKN. Menurutnya, pembinaan PNS bukanlah menjadi tanggung jawab BKN. "Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) masing-masing," kata Ridwan, Minggu (13/10/2019).
Sehingga, jika memang kedapatan PNS melanggar tata nilai dan perilaku, dapat dilaporkan kepada PPK masing-masing instansi, bukan ke BKN. Kendati demikian, Ridwan menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut. "PPK instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," ujar Ridwan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17890
Lampung Selatan
6494
Lampung Tengah
3790
Lampung Utara
3299
Lampung Tengah
3296
Gerbang Sumatera
3292
166
07-Apr-2025
234
07-Apr-2025
308
07-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia