JAKARTA (Lampungpro.com): Polda Metro Jaya memastikan akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Amien Rais terkait dengan kasus haoks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Sebab, pada pemanggilan pertama sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Amien tidak menuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, polisi akan menjadwalkan pemerikaan ulang sebagai saksi.
"Ya tentunya kan kalau misalnya panggilan pertama, tentu kita akan panggil yang ke dua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2018).
"Ya tentu kan seorang saksi kan mengetahui, melihat, dan mendengar. Kita (akan) gali," sambung dia.
Argo masih yakin bahwa Amien Rais akan memenuhi panggilan Polda yang kedua sehingga tak perlu ada pemanggilan ketiga atau bahkan menjemput paksa.
Sementara itu, saat ditanya apakah pihak Polda Metro Jaya juga akan memanggil saksi lain dalam kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, Arga tak mau berspekulasi. "Ya nanti kita tunggu saja. Kan sudah ada tersangkanya kan RS. Nanti akan diperiksa secara intensif," kata dia. (***/PRO3)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
1858
Bandar Lampung
939
Jalan Jalan
460
309
27-Jun-2025
328
27-Jun-2025
257
27-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia