Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hoaks Struk Bayar Tol Untuk Asuransi, ini Penjelasan Pengelola
Lampungpro.co, 09-Jun-2019

Heflan Rekanza 628

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Merespons informasi yang beredar di media sosial, mengenai struk bukti transaksi tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam berita hoaks tersebut, adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.

Corporate Communication Department Head Irra Susiyanti menjelaskan, bahwa terjadi kesalahan informasi di mana struk bukti transaksi jalan tol bisa digunakan sebagai jaminan pengguna jalan mendapatkan asuransi.

"Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," kata Irra dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2019).

Selain itu, beredar juga kabar soal struk bukti tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis. Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat. "Jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol," ujar Irra.

Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang dioperasikan dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kwitansi). Kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi.

Jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol. Tujuannya agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol. "Untuk itu kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT," tambahnya.

Nomor call center Jasa Marga adalah 14080 (24 jam). Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang dioperasikan Jasa Marga disarankan langsung menghubungi call center 14080 langsung pada saat kejadian. Selanjutnya petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

816


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved