Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

HPL Pidada Panjang, Andi Surya: Evolusi de Facto dan de Jure Tanah Rakyat
Lampungpro.co, 10-Apr-2019

Heflan Rekanza 716

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Senator Lampung Andi Surya menyambangi warga Panjang Pidada yang sudah puluhan tahun terdampak Hak Pengelolaan Lahan, atas nama PT. Pelindo Pelabuhan Panjang. Andi Surya menjelaskan tentang hak-hak agraria warga berdasarkan UU Pokok (UUPA) Agraria No. 5/1960.

"Meski kita sudah merdeka, namun ada sebagian warga belum merasakan kemerdekaan secara agraria. Masih terdapat tekanan sebagai akibat kekeliruan birokrasi dalam menetapkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas lahan yg telah didiami warga puluhan tahun" ujar dia, saat menyambangi 300-an warga Pidada, Panjang, Selasa (9/4/2019) malam.

Anggota MPR/DPD RI asal Lampung ini menjelaskan, secara perundang-undangan konsep HPL tidak memiliki sandaran regulasi yang cukup kuat. Karena dalam UUPA No. 5/1960 secara tegas dan spesifik tidak menyebut adanya HPL. UU ini ini hanya mengatur Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.

Meskipun dalam UPPA tidak ditegaskan adanya HPL. Namun, pada PP No. 8/1953 dan Permen Agraria No. 9/1998 terdapat aturan tentang HPL. Dalam aturan ini, lahan HPL yang tidak diurus atau diusahakan oleh pemegangnya wajib dikembalikan kepada negara.

"Nah, kita temukan dalam kenyataannya banyak sekali lahan HPL yang tidak terurus. Sehingga baik sebelum maupun sesudah HPL diterbitkan, warga masyarakat telah puluhan tahun mendiami lahan-lahan negara ini, termasuk wilayah Pidada Panjang ini," jelas Andi Surya.

"Maka merujuk UUPA dan Peraturan tentang hak-hak lahan lainnya, HPL-HPL yang tidak dipelihara, diurus dan diusahakan ini wajib dikembalikan kepada negara dan secara 'de facto' berevolusi menuju 'de jure' menjadi milik warga masyarakat yang mendiaminya," lanjut dia.

Ia mengungkapkan, proses evolusi secara hukum menjadi milik rakyat melalui prosedur pencabutan SK. HPL. Lalu sebagai lahan negara yang telah didiami warga masyarakat lebih dari 20 tahun dapat diajukan sertifikasi oleh warga melalui Kantor BPN wilayah masing-masing dengan syarat-syarat tertentu.

"Oleh karenanya warga tidak perlu risau karena UU mengatur tentang hak-hak agraria masyarakat menuju ketahanan nasional bidang agraria. Karena ketahanan nasional salah satu penyumbangnya adalah ketahanan di bidang Agraria," ungkap Andi Surya.(Rls/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved