JAKARTA (Lampungpro.com): Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan tiga menteri kabinet Joko Widodo dalam tiga kasus korupsi berbeda. Tiga menteri itu adalah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
"Kalau buktinya sudah cukup, baik itu terbukti di persidangan maupun pengakuan beberapa orang harusnya bisa menjadi modal kuat untuk KPK menelusuri lebih jauh," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (13/5/2019).
Dugaan keterlibatan tiga menteri dalam kasus berbeda itu muncul dari proses penyidikan maupun proses persidangan. Berikut awal mula tiga nama menteri itu disebut dalam proses penanganan perkara korupsi oleh KPK:
1. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Tersangka suap pengangkutan pupuk, Bowo Sidik Pangarso mengaku mendapat duit Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Kepada penyidik, Bowo mengatakan uang itu diberikan untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi.
KPK telah menggeledah kantor dan rumah Enggar dalam proses penyidikan kasus ini. Enggar membantah telah memberikan duit kepada Bowo. Belakangan, Bowo berencana mengubah keterangannya soal Enggar dalam Berita Acara Pemeriksaan.
2. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin
Namanya disebut dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy. Tim biro hukum KPK menyatakan Lukman menerima Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, tersangka penyuap Romy, begitu Romahurmuziy biasa dipanggil. Lukman mengaku sudah mengembalikan duit itu ke KPK sebagai gratifikasi. Tapi KPK tetap melanjutkan proses hukum lantaran Lukman mengembalikannya setelah proses penyidikan Romy dimulai.
3. Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi
Nama Imam Nahrawi tertulis dengan jelas dalam berkas tuntutan jaksa KPK, untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia, Ending Fuad Hamidy. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini keterlibatan Imam dan asistennya, Miftahul Ulum didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi yang kuat. Baik Imam maupun Ulum membantah terlibat dalam kasus itu, baik secara lisan maupun saat bersaksi dalam persidangan.
Namun, jaksa menilai bantahan keduanya tidak relevan karena adanya keterangan saksi dan bukti. ICW yakini KPK tidak akan melihat latar belakang seseorang dalam menetapkan tersangka, meskipun jabatannya menteri. Dia mengatakan kerja KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti. "Kami yakin kalau KPK menetapkan orang pasti ada permulaan bukti yang cukup," jelasnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18490
Lampung Selatan
7095
Bandar Lampung
4942
Lampung Tengah
4400
Gerbang Sumatera
4059
627
08-Apr-2025
404
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia