Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

ICW Minta KPK Telusuri Keterlibatan Tiga Menteri Dalam Pusaran Korupsi
Lampungpro.co, 13-May-2019

Heflan Rekanza 747

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan tiga menteri kabinet Joko Widodo dalam tiga kasus korupsi berbeda. Tiga menteri itu adalah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

"Kalau buktinya sudah cukup, baik itu terbukti di persidangan maupun pengakuan beberapa orang harusnya bisa menjadi modal kuat untuk KPK menelusuri lebih jauh," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (13/5/2019).

Dugaan keterlibatan tiga menteri dalam kasus berbeda itu muncul dari proses penyidikan maupun proses persidangan. Berikut awal mula tiga nama menteri itu disebut dalam proses penanganan perkara korupsi oleh KPK:

1. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

KPK telah menggeledah kantor dan rumah Enggar dalam proses penyidikan kasus ini. Enggar membantah telah memberikan duit kepada Bowo. Belakangan, Bowo berencana mengubah keterangannya soal Enggar dalam Berita Acara Pemeriksaan.

2. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin

Namanya disebut dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy. Tim biro hukum KPK menyatakan Lukman menerima Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, tersangka penyuap Romy, begitu Romahurmuziy biasa dipanggil. Lukman mengaku sudah mengembalikan duit itu ke KPK sebagai gratifikasi. Tapi KPK tetap melanjutkan proses hukum lantaran Lukman mengembalikannya setelah proses penyidikan Romy dimulai.

3. Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi

Nama Imam Nahrawi tertulis dengan jelas dalam berkas tuntutan jaksa KPK, untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia, Ending Fuad Hamidy. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini keterlibatan Imam dan asistennya, Miftahul Ulum didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi yang kuat. Baik Imam maupun Ulum membantah terlibat dalam kasus itu, baik secara lisan maupun saat bersaksi dalam persidangan.

Namun, jaksa menilai bantahan keduanya tidak relevan karena adanya keterangan saksi dan bukti. ICW yakini KPK tidak akan melihat latar belakang seseorang dalam menetapkan tersangka, meskipun jabatannya menteri. Dia mengatakan kerja KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti. "Kami yakin kalau KPK menetapkan orang pasti ada permulaan bukti yang cukup," jelasnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

249


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved