Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Identifikasi Caleg Jujur, KPK: Kepatuhan LHKPN
Lampungpro.co, 09-Apr-2019

Erzal Syahreza 797

Share

LHKPN, KPU, Pemilu 2019, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung, Kuliner Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) yang jujur.

"KPK melihat instrumen LHKPN ini sebagai instrumen penting, kita diskusikan ke KPU pilih yang jujur. Itu artinya kita bilang pilih calon yang jujur," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019) seperti dilansir Antara.

KPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019.

Menurut Nainggolan, KPK dan KPU menyepakati instrumen untuk menguji apakah caleg itu jujur atau tidak adalah pelaporan harta kekayaannya secara elektronik. "Sampai sekarang memang instrumen apa yang bisa bilang orang ini jujur atau tidak, salah satunya kita sepakat bahwa e-lhpkn adalah instrumen yang bisa menguji apakah calon atau caleg ini jujur atau tidak," ucap Pahala.

Masyarakat pun, lanjut dia, bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id soal kepatuhan caleg melaporkan harta kekayaannya. "Masyarakat kita harapkan untuk berkunjung ke website, apakah dia menyampaikan laporan harta atau tidak dan kami pikir dengan KPU kami sepakat Pemilu 2019 akan membangun landasan yang baik," ucap Pahala.

Selain itu, dalam pertemuan itu KPK dan KPU menyepakati, setiap caleg harus menyampaikan LHKPN paling lama tujuh hari setelah dinyatakan terpilih. Menurut dia, jika sudah ada bukti penyampaian LHKPN maka KPU baru bisa melantik caleg tersebut.

"Kami sepakat dengan KPU bahwa tidak ada yang dilantik kalau tidak ada LHKPN. KPU punya regulasi bahwa sesudah ditetapkan tujuh hari, KPK kerja keras menyampaikan, mendokumentasikan laporan, dan kalau kita bilang bukti penerimaannya sudah ada ke KPU maka KPU akan mengusulkan untuk pelantikannya," ucap Nainggolan. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved