JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pilkada 2024 harus mengambil cuti. Mereka harus cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.
"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Sorong, Papua Barat Daya, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (29/8/2024).
Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari. Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.
"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tutur Idham.
Sementara itu, untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke KPU. "Kalau ASN, TNI, Polri, anggota DPR, pegawai BUMN, dan BUMD memang harus mengundurkan diri," kata dia.
Diketahui, Kamis (29/8/2024) tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki masa pendaftaran calon hari terakhir setelah KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. Berdasarkan aturan itu, maka di Lampung kepala daerah yang harus cuti sejak mendaftar ke KPU itu yakni:
1. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
2. Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah.
3. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
4. Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin.
5. Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman.
6. Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman.
7. Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi.
8. Pj. Bupati Tulang Bawang Qodratul Ikhwan.
9. Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
10. Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
11. Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra.
Sedangkan anggota DPD/DPRDDPR Ri yang ikut mendaftar yakni antara
1. Rahmat Mirzani Djausal (cagub)
2. Jihan Nurlela (cawqgub). (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22957
130
18-Apr-2025
430
18-Apr-2025
208
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia