WAY KANAN (Lampungpro.com): Polisi meringkus pencuri sepeda motor saat ronda. Pelaku diduga pencuri motor Honda Legenda C 100 ML B 3047 TM milik korban Putu Ariawan (33) warga Kampung Mulya Sari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan pada 27 September 2018.
AY (30) warga Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, ditangkap polisi saat tengah berada di pos ronda bersama warga lain oleh Tim Reskrim Polsek Blambangan Umpu, Kamis (11/10/2018). "Tersangka ditangkap Rabu (10/10/2018 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku tengah berbincang bersama sejumlah warga di pos ronda Kampung Penengahan. "Pelaku mencuri motor milik korban Putu saat terparkir di pinggiran sungai Way Umpu dan ditinggal mancing oleh korban," kata Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Feri Anda Eka Putra.
Korban mengetahui motornya hilang saat pulang mancing. Dia melihat motornya tidak ada di tempat semula. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu. Feri menambahkan, dalam penangkapan itu, petugas juga menemukan motor yang kuat milik korban saat dibawa tersangka.
"Tanpa perlawanan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek setempat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbutaannya dengan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumanya tujuh tahun penjara," kata Feri. (INDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23236
Bandar Lampung
5077
200
18-Apr-2025
261
18-Apr-2025
1452
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia