Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ikuti Statuta, Eks Bos Arema ini Diangkat PSSI Jadi Plt Ketum
Lampungpro.co, 29-Mar-2019

Heflan Rekanza 616

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Salah satu Exco PSSI, Refrizal menyebut Iwan Budianto ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI. Posisi Gusti Randa yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Ketua Umum PSSI batal sesuai Statuta.

Refrizal mengatakan penetapan Iwan Budianto sebagai Plt Ketua Umum diputuskan dalam rapat yang dihadiri beberapa anggota Exco PSSI di Hotel Sultan, Kamis (28/3) malam. Rapat berlangsung selama sekitar dua jam. "Kami kan memutuskan ini semua harus jalan. Karena Pak Joko ditahan kami kembalikan ke statuta bahwa otomatis yang jadi Plt itu adalah Pak Iwan. Bukan dibantu Gusti, tapi dibantu kita semua (Exco)," kata dia.

Refrizal yang juga politikus PKS itu memastikan Gusti Randa batal jadi Pelaksana Harian Ketua Umum PSSI demi statuta. Iwan Budianto juga disebut sudah bersedia untuk mengemban tugas sebagai Plt Ketua Umum PSSI. "Kecuali pada rapat selanjutnya Iwan yang pimpin tapi dia tidak bersedia, itu bisa digantikan orang lain. Tapi sekarang Iwan bersedia. Tadi di WA (Whatsapp) sama Pak Juni (Anggota Exco PSSI, Juni A Rahman) dia bersedia jadi Plt," ujar dia.

"Siap, bang. Kita sama-sama sampai akhir," ucap Juni seraya memberitahukan isi balasan pesan Iwan Budianto kepada anggota Exco lain yang ikut rapat.

Penetapan Iwan Budianto Sebagai Plt Ketua Umum sesuai dengan isi Statuta PSSI Pasal 39 Ayat 6 yang berbunyi; Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

iwan menggantikan posisi Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang saat ini ditahan kepolisian setelah menajdi tersangka kasus perusakan, penghilangan dan penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor atas laporan Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Dia ditahan selama 20 hari sejak Senin (25/3/2019) sampai 13 April mendatang.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved