Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Satuan Pendidikan Indonesia : Peluang dan Tantangan, Ini Kata Dosen UTI
Lampungpro.co, 05-Aug-2022

Sandy 1285

Share

Pakar: Ilmu Pendidikan Universitas Teknokrat Indonesia, Achmad Yudi Wahyudin | Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikburistek) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan di Indonesia yang sekarang lebih dikenal dengan nama Kurikulum Merdeka. Kurikulum merdeka dapat menjadi pilihan yang dapat diterapkan sekolah maupun madrasah dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama tahun 2022 hingga 2024. 


Kurikulum Merdeka yang diluncurkan oleh Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim pada tayangan Merdeka Belajar Episode 15 di kanal Youtube resmi Kemdikbudristek dapat menjadi suatu peluang dan juga tantangan bagi para pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia. "Berhasil atau tidaknya penerapan Kurikulum Merdeka ini sudah sepatutnya dikaji lebih lanjut pada tahun 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran," ucap Achmad Yudi Wahyudin dosen Universitas Teknokrat Indonesia (UTI)

Yudi mengatakan, saat ini satuan pendidikan diberikan opsi oleh pemerintah dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada kendala dalam proses pembelajaran disatuan pendidikan menyebabkan learning loss bagi para peserta didik di Indonesia. "Dengan keterbatasan yang ada, pemerintah menerapkan Kurikulum Darurat atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan yang digunakan pada masa sebelum pandemi. Dan menjadi satu-satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran," ujar Yudi yang juga pakar dalam Ilmu Pendidikan ini. 

Lanjut, dia menambahkan masa pandemi 2020 sampai dengan 2021 Kemendikburistek telah mengeluarkan kebijakan penggunaan kurikulum 2013 dan kurikulum darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 sampai dengan 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan kurikulum 2013, kurikulum darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

"Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan kurikulum 2013, kemudian kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021," kata Yudi. 

Pemulihan pembelajaran tahun 2022 sampai dengan 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga kurikulum darurat yang merupakan modifikasi dari kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

"Diharapkan tahun 2024 dapat menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran," ujar Yudi. (***) 

Editor : Sandy, Sumber : Humas UTI

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved