JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dengan demikian, bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
Menindaklanjuti Perpres tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 28 Mei 2018 menandatangani Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018. Kepmen itu juga menyatakan, Badan Pengatur menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi dan alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan.
Dengan adanya Perpres tersebut, Kementerian ESDM memperkirakan, BBM jenis Premium akan kembali tersedia di 571 SPBU di Jawa Madura dan Bali sebelum Lebaran 2018. Sedangkan penyaluran Premium untuk SPBU-SPBU lainnya, dilakukan secara bertahap. Berdasarkan data BPH Migas, saat ini ada 1.926 SPBU di Jawa, Madura, dan Bali yang tidak menjual Premium. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia