JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan pengguna telepon seluler yang belum meregistrasi ulang kartu nomor prabayar untuk segera melakukannya dengan tidak menunggu tenggat 28 Februari 2018. Masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang sebab bila pada batas akhir, akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Sabtu (17/2/2018), program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sampai 17 Februari 2018 diikuti lebih dari 226 juta pelanggan.
"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," kata Ahmad M, Ramli.
Dia mengatakan, menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, pelanggan dan pemilik nomor diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, dia meminta masyarakat untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia