BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengimbau kepada semua awak bus angkutan mudik dan arus balik Lebaran untuk tidak menaikkan ongkos perjalanan sebagaimana peraturan yang berlaku. "Kami tidak ada namanya tarif tuslah, yang ada tarif ambang atas dan bawah," kata Sekretaris Dishub Lampung, Bambang Sembodo, beberapa waktu lalu.
Bambang mengungkapkan, pihaknya bersama dengan perusahaan otobus telah memiliki kesepakatan mengenai tarif angkutan Lebaran. Pihak PO harus memberitahukan kepada sopir-sopir mereka bahwa tidak boleh menaikkan ongkos kepada penumpang sebagaimana kesepakatan yang telah diambil.
Menanggapi adanya laporan pemudik terkait dengan adanya kenaikan ongkos perjalanan secara sepihak. Ia berjanji akan menurunkan tim pantau tarif guna mencari tahu kebenaran informasi itu. "Kita akan menurunkan tim pantau tarif. Bila diketahui adanya pelanggaran, jelas kami akan berikan teguran kepada perusahaan bus angkutan tersebut," ungkap dia.
Bambang menambahkan, bahwa akan memberikan sanksi yang lebih keras apabila pelanggaran itu telah berkali-kali dilakukan oleh perusahaan yang sama seperti pencabutan izin operasional mereka. Untuk menghindari kejadian seperti itu, sebenarnya Dishub Lampung telah melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan sopir, serta telah menempelkan stiker ongkos di setiap bus.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia