Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Arus Balik Lebaran, Bus di Lampung Tak Bisa Naikan Harga Lebihi Ketentuan
Lampungpro.co, 06-Jun-2019

Heflan Rekanza 1051

Share

BUS, PO, KETOK HARGA, TBA BUS, DISHUB LAMPUNG, LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengimbau kepada semua awak bus angkutan mudik dan arus balik Lebaran untuk tidak menaikkan ongkos perjalanan sebagaimana peraturan yang berlaku. "Kami tidak ada namanya tarif tuslah, yang ada tarif ambang atas dan bawah," kata Sekretaris Dishub Lampung, Bambang Sembodo, beberapa waktu lalu.

Bambang mengungkapkan, pihaknya bersama dengan perusahaan otobus telah memiliki kesepakatan mengenai tarif angkutan Lebaran. Pihak PO harus memberitahukan kepada sopir-sopir mereka bahwa tidak boleh menaikkan ongkos kepada penumpang sebagaimana kesepakatan yang telah diambil.

Menanggapi adanya laporan pemudik terkait dengan adanya kenaikan ongkos perjalanan secara sepihak. Ia berjanji akan menurunkan tim pantau tarif guna mencari tahu kebenaran informasi itu. "Kita akan menurunkan tim pantau tarif. Bila diketahui adanya pelanggaran, jelas kami akan berikan teguran kepada perusahaan bus angkutan tersebut," ungkap dia.

Bambang menambahkan, bahwa akan memberikan sanksi yang lebih keras apabila pelanggaran itu telah berkali-kali dilakukan oleh perusahaan yang sama seperti pencabutan izin operasional mereka. Untuk menghindari kejadian seperti itu, sebenarnya Dishub Lampung telah melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan sopir, serta telah menempelkan stiker ongkos di setiap bus.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved