JAKARTA (Lampungpro.co): Pesan diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pasalnya, mereka meminta kepada pelamar CPNS 2019 untuk hati-hati dalam memilih formasi yang diinginkan. Bukan tanpa sebab, jika nantinya pelamar terpilih di salah satu formasi, maka dia harus berkomitmen dengan pilihannya.
Selain itu, para pelamar juga tidak boleh meminta untuk pindah sebelum 10 tahun. Hal ini diungkapkan oleh BKN dengan kemasan yang menarik nan kocak. "#SobatBKN, hati-hati memilih formasi #CPNS2019 karena berakibat LDR dgn pujaan hati. Jgn sampai minta pindah sebelum 10 tahun & harus berkomitmen dgn yg disepakati dlm surat pernyataan. Sworo angin angin sing ngeridu ati ngelingake sliramu sing tak tresnani (Mimin sobat ambyar)," cuit @BKNgoid di Twitter, Senin (25/11/2019).
Lebih-lebih, BKN juga mengatakan kalau peraturan tersebut memang tertuang ke dalam Permenpan. Adapun peraturan untuk mengabdi selama 10 tahun ini berada di Permenpan 23/2019 Huruf L No. 2 Poin J dan K. "#SobatBKN, janganlah berharap seperti itu. Karena di surat pernyataan sudah tertulis pengabdian 10 tahun. Tahu konsekuensinya? Cek Permenpan 23/2019 Huruf L No. 2 poin j dan k," tulis BKN lagi.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS," tulis BKN dalam poin J.
Maka dari itu, jika peserta mengajukan pindah sebelum 10 tahun mengabdi, dengan demikian Dia akan dianggap mengundurkan diri. Hal ini tertuang ke dalam poin K. "Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," bunyi poin K tersebut.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
412
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia