BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Sidang kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang menyeret nama Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Senin (18/03/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Mien Trisnawati kali ini menghadirkan terdakwa Zainudin Hasan.
Dalam persidangan, terdakwa Zainudin menolak tuduhan yang disangkakan oleh dirinya saat dicecar berbagai pertanyaan oleh beberapa anggota hakim. Saat ditanya hakim Syamsudin terkait pembelian aset dengan menggunakan uang fee proyek sebanyak Rp72 miliar. "Tidak sampai dengan harga segitu yang mulia," ucap Zainudin.
Dihadapan majelis hakim, Zainudin Hasan hanya mengakui dalam kurun waktu dua tahun hanya menerima setoran uang fee proyek sebesar Rp37 miliar. "Yang saya ingat ditahun 2016 itu sekitar Rp20 miliar, sedangkan tahun 2017 hanya Rp17 miliar, di tahun 2018 saya belum menerima," kata Zainuddin dalam persidangan.
Sementara itu, saat ditanya hakim Baharudin Naim mengenai larangan bermain proyek kepada ABN serta Anjar Asmara, ia mengaku khilaf. "Saya memang melarang bermain proyek terkhusus kepada wakil bupati Nanang Ermanto, bahkan keluarga saya tidak ada yang main proyek. Itulah yang mulia yang membuat saya lupa dan khilaf untuk mengingatkan Agus dan Anjar, ya namanya manusia," ujar mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung itu. (FEBRI/PRO2
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia