Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingatkan ASN Jangan Korup, Bupati Nonaktif Lamsel Zainuddin Akui Khilaf
Lampungpro.co, 18-Mar-2019

Heflan Rekanza 743

Share

BANDAR LAMPUNG  (Lampungpro.com) : Sidang kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang menyeret nama Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Senin (18/03/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Mien Trisnawati kali ini menghadirkan terdakwa Zainudin Hasan.

Dalam persidangan, terdakwa Zainudin menolak tuduhan yang disangkakan oleh dirinya saat dicecar berbagai pertanyaan oleh beberapa anggota hakim. Saat ditanya hakim Syamsudin terkait pembelian aset dengan menggunakan uang fee proyek sebanyak Rp72 miliar. "Tidak sampai dengan harga segitu yang mulia," ucap Zainudin.

Dihadapan majelis hakim, Zainudin Hasan hanya mengakui dalam kurun waktu dua tahun hanya menerima setoran uang fee proyek sebesar Rp37 miliar. "Yang saya ingat ditahun 2016 itu sekitar Rp20 miliar, sedangkan tahun 2017 hanya Rp17 miliar, di tahun 2018 saya belum menerima," kata Zainuddin dalam persidangan.

Sementara itu, saat ditanya hakim Baharudin Naim mengenai larangan bermain proyek kepada ABN serta Anjar Asmara, ia mengaku khilaf. "Saya memang melarang bermain proyek terkhusus kepada wakil bupati Nanang Ermanto, bahkan keluarga saya tidak ada yang main proyek. Itulah yang mulia yang membuat saya lupa dan khilaf untuk mengingatkan Agus dan Anjar, ya namanya manusia," ujar mantan Ketua Partai Amanat Nasional  (PAN) Lampung itu. (FEBRI/PRO2

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved