BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menjelang Hari Raya Iduladha, surat keterangan kesehatan hewan jadi salah satu cara menjamin hewan ternak sehat. Hal ini untuk mengendalikan penyakit mulut dan kuku (PMK), pada ternak agar terlaksana dengan baik.
Kepala Balai Veteriner Lampung, Hasan Abdullah Sanyata mengatakan, surat tersebut, jadi jaminan atas kesehatan ternak untuk berkurban. Masyarakat dihimbau, untuk membeli hewan kurban yang memiliki surat kesehatan hewan.
"Sebaiknya masyarakat berkoordinasi dengan dinas terkait, yang mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan. Jadi harapannya, yang punya surat itu tidak mengandung penyakit," kata Hasan Abdullah Sanyata dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (30/5/2022).
Balai Veteriner Lampung khawatir, saat ada ternak yang terkena PMK, bisa menularkan ke hewan lain disekitaran lokasi penyembelihan, jika tidak ada surat kesehatan. Sehingga langkah antisipasi terus dilakukan, agar tidak terus menular.
"Bagi masyarakat, yang ingin memastikan kesehatan hewan kurban, bisa berkoordinasi dengan satuan tugas terkait di tingkat kabupaten/kota. Nantinya, hewan ternak akan diperiksa oleh tenaga kesehatan hewan," ujar Hasan Abdullah.
Balai Veteriner menilai, untuk mengatasi permasalahan ini perlu peranan dari semua pihak. Disisi lain, nantinya dari Kementerian Pertanian akan mengeluarkan tata cara dan petunjuk pelaksanaan kurban. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1370
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia