Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingin Beli Rumah Bekas, Yuk Ikuti Empat Tips Ala PLN Agar Terhindar Tunggakan dan Korsleting Listrik
Lampungpro.co, 28-May-2023

Febri Arianto 5833

Share

Ilustrasi Pemasangan Instalasi Listrik PLN | Lampungpro.co/Dok PLN

Saat ini, pelanggan dapat mengecek tagihan listrik hanya dengan mengakses aplikasi PLN Mobile. Langkah ini diperlukan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

Selanjutnya, calon pembeli juga wajib mengecek instalasi kWh meter berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik.

Sebab cara tersebut dilakukan, untuk mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya, melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

Terakhir, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan demikian, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik, jika telah resmi menjadi penghuninya.

"Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah," ujar Edi.

Jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, dihimbau agar segera memberitahukannya kepada PLNn untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.

Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan, sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22747


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved