Saat ini, pelanggan dapat mengecek tagihan listrik hanya dengan mengakses aplikasi PLN Mobile. Langkah ini diperlukan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.
Selanjutnya, calon pembeli juga wajib mengecek instalasi kWh meter berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik.
Sebab cara tersebut dilakukan, untuk mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya, melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.
Terakhir, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan demikian, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik, jika telah resmi menjadi penghuninya.
"Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah," ujar Edi.
Jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, dihimbau agar segera memberitahukannya kepada PLNn untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.
Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan, sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik. (***)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22747
399
18-Apr-2025
252
17-Apr-2025
269
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia