Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingin Uang Rp25 Juta, Remaja ini Nekat Bakar Mess Perusahaan di Banjar Agung Tulangbawang
Lampungpro.co, 17-Jun-2021

Febri 2917

Share

Remaja Tulang Bawang Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co/Humas Polres Tulang Bawang

MENGGALA (Lampungpro.co): Remaja asal Kampung Banjar Agung, Tulang Bawang inisial RM (19) ditangkap Polsek Banjar Agung, setelah dengan sengaja membakar mess karyawan di area gudang penampungan drum di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Banjar Agung. Ada pun modus pelaku ini, diketahui ingin menguasai semua uang di perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana mengatakan, peristiwa pembakaran mess karyawan perusahaan milik warga Bandar Lampung bernama Denny Perianto (40) ini, terjadi pada Senin (14/6/2021) pagi. Awalnya gudang berisikan penampungan drum, tower, dan jerigen ini terbakar tanpa sebab.

"Kemudian kami mendapat informasi kebakarsn itu dan langsung ke lokasi, untuk membantu memadamkan api. Saat terjadi kebakaran, pemilik mess gudang ini sedang berada di rumahnya di Bandar Lampung," kata Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Kemudian dua orang karyawan yang berada di lokasi kejadian, langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Di sisi lain, pemilik mess ini baru mengetahui bahwa tempat usahanya terbakar setelah ditelpon istrinya. Saat itu istri korban ditelpon oleh pelaku yang masih karyawannya.

"Hasil olah TKP ditemukan kejanggalan, karena di tercium bau bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan plastik pembungkus. Dari sini petugas kami menduga, kalau mess yang terbakar di bagian kamar tidur ini sengaja dibakar," ujar Kompol Devi.

Dari temuan hasil olah TKP itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam, terhadap dua karyawan yang berada di lokasi kejadian. Setelah diperiksa hampir 10 jam, salah satu karyawan inisial RM ini mengakui kalau dirinya yang membakar mess tersebut sendirian.

"Diketahui pelaku ini ingin memiliki uang Rp25 juta milik korban, yang merupakan hasil usaha penjualan barang-barang. Jadi modusnya dia ini mengaku, seolah-olah uang disimpan di atas plafon ikut terbakar," jelas Devi Sujana.

Dari lokasi kejadian polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang terbakar, taplak meja pink, dan kelambu putih oranye. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19658


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved