JAKARTA (Lampro): Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016 yang berisi pembubaran lembaga nonstruktural. Kesembilan lembaga tersebut yakni Badan Benih Nasional (BBN), Badan Pengendalian Bimbingan Massal (Bimas), Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan.
Kemudian, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun. Lalu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
Dengan demikian, tugas dan fungsi BBN dan Bimas dilaksanakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Tugas dan fungsi Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dilaksanakan kementerian yang menyelenggarakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.
Selain itu, tugas dan fungsi Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun dilaksanakan lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun. Sedangkan
tugas dan fungsi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dilaksanakan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial.
Tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang kelautan Dewan Kelautan Indonesia dilaksanakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Sedangkan tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakankementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman.
Tugas dan fungsi Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus. Tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang; dan
tugas dan fungsi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dilaksanakan kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang pembangunan dan kebudayaan.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada 9 (sembilan) lembaga nonstruktural dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud, demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres ini. Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan. (R1)
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
6224
310
07-May-2026
355
07-May-2026
651
07-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia