BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ketua DPD Partai Hanura Lampung Sri Widodo dinyatakan telah dipecat dari jabatannya. Sri Widodo dipecat lantaran telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART partai. Atas tindakan Sri Widodi, DPP Partai Hanura langsung mengambil langkah akseleratif guna menyelesaikan masalah itu.
Dipecatnya Sri Widodo sesuai SK DPP Partai Hanura bernomor SKEP/37/DPP-HANURA/I/2018 dan digantikan Andi Surya sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Andi menjabat Plt dengan didampingi Sekretaris Novellia Yulistin. Keputusan ini langsung ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jendral Herry Lontung Siregar.
Wakil Ketua Bidang OKK DPD Partai Hanura Lampung Sukoyo mengatakan, Sri Widodo telah mengajak DPC se-Lampung melakukan mosi tidak percaya kepada Oesman Sapta. Sementara, DPC se-Lampung mengaku tidak mengetahui permasalahan yang ada. "Ini sudah kami konfirmasi ke DPC," kata Sukoyo saat memberikan keterangan resmi di Graha Pattimura, Senin (22/1/2018) siang.
Selanjutnya, Plt akan melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) di Jakarta, Selasa (22/1/2018) esok. Sukoyo menuturkan Musdalub merupakan kewenangan DPP sehingga dilaksanakan di Jakarta. "Plt hanya menghantarkan sampai Musdalub dan terpilih ketua definitif," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
277
Lampung Selatan
22782
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia