MESUJI (Lampungpro.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mengalokasikan dana sebesar Rp9,4 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga non-PNS yang diambil dari APBD 2018.
Dana itu akan dibagikan kepada 2.145 PNS sebesar Rp8,3 miliar dan dan Rp1,1 miliar untuk 1.122 tenaga non-PNS. THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS sebagai wujud apresiasi atas pengabdian mereka," kata Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Mesuji Hendra Cipta kepada Lampungpro.com, beberapa hari lalu.
Dia juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat megara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Komponen THR bagi PNS yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi tenaga non-PNS akan diberikan THR sebesar Rp1 juta.
Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, Pemkab Mesuji telah menganggarkan dana sebesar Rp9,4 miliar untuk membayar THR bagi PNS dan tenaga non PNS. Rencananya THR akan dibayarkan pada awal Juni ini hingga sebelum cuti bersama," kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1464
Lampung Tengah
3771
Sosok
3624
440
24-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia