MESUJI (Lampungpro.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mengalokasikan dana sebesar Rp9,4 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga non-PNS yang diambil dari APBD 2018.
Dia juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat megara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Komponen THR bagi PNS yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi tenaga non-PNS akan diberikan THR sebesar Rp1 juta.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia