BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/kota se- Provinsi Lampung selama Bulan Ramadan 1440 H. Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah di Ruang Kerjanya, Jumat (3/5/2019).
Heriyansyah mengatakan penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa. Dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0860/09/2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019 M dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB untuk Senin-Kamis. Sedangkan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30. Surat Edaran yang ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis tersebut juga menjelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan. Waktu minimal yang diberikan 32,5 jam dalam satu minggu.
Bagi unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar dilakukan penyesuaian intern di lingkungan Satuan Kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik. "Untuk kegiatan apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan," ujar Heriyansyah.
Surat Edaran ini ditujukan kepada anggota Forkompimda Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi/Swasta di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se Provinsi Lampung, Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Kepala Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Direktur BUMN Provinsi Lampung. Berikut ini jam kerja bagi para ASN selama bulan suci Ramadan:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00 / waktu istirahat: 12.00-12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00-15.30 / waktu istirahat 11.30-12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 / waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00-14.30 / waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia