JAKARTA (Lampro): Liburan panjang akhir tahun dan wisata, Minggu (1/1/2017) yang berlangsung di banyak tempat wisata di Indonesia berbalut duka akibat terbakarnya kapal wisata di Perairan Jakarta. Tak pelak kejadian ini mengundang perhatian semua pihak termasuk Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
Siaran pers Kementerian Pariwisata yang diterima Lampung Pro, Senin (2/1/2017), menyebutkan kapal wisata Zahro Express terbakar di perairan Jakarta, tepatnya 1 mil arah barat dari Dermaga Muara Angke, pukul 08.35 WIB. Semula kapal itu mengangkut penumpang yang hendak liburan ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Bangkai Kapal Zahro Express ditarik ke Pelabuhan Kali Adem oleh KNP 348. Pemadam kebakaran menduga kebakaran kapal wisata Zahro Express berasal dari korsleting arus listrik yang bersumber di aki kapal. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kepastiannya.
Berdasar informasi yang diterima Tim Crisis Center kemenpar, Jumlah korban yang meninggal akibat kejadian tersebut, berdasar data resmi dari BNPB pada Minggu (1/1/2017) pukul 17.45 WIB, berjumlah 23 orang, 17 luka-luka, dan 17 lainnya masih dalam pencarian. Sebanyak 194 penumpang lainnya selamat dan dievakuasi. Sampai saat ini terdapat 9 penumpang yang terluka sedang dalam perawatan di RS Atmajaya-Jakarta. Sisanya diizinkan pulang oleh pihak rumah sakit.
Kementerian Perhubungan melalui Menteri Perhubungan meminta maaf atas kejadian ini. Proses evakuasi korban juga dilakukan dengan baik oleh BNPB, Tim Pemadam Kebakaran, dan para pihak lainnya. PLT Gubernur DKI juga mengunjungi korban di rumah sakit dan memastikan penanganan korban akan dilakukan secara optimal.
Sementara Tim Inafis Polri masih melakukan penyelidikan secara intensif atas penyebab kejadian ini dan diharapkan bisa diungkap penyebabnya secepatnya. Nahkoda kapal, kepala mesin Kapal dan tiga anak buah kapal (ABK) diamankan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polri juga kerjasama dengan pihak Komite Nasional Keselematan Transportasi (KNKT).
Dalam hal ini termasuk dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), karena terjadi perbedaan data jumlah penumpang yang tertera dalam manifes hanya 100 penumpang sementara berdasar penuturan saksi-saksi jumlah penumpang yang ada sekitar 200 penumpang.Pemerintah DKI Jakarta akan menindak tegas jika ada pelanggaran menyangkut hal tersebut adan akan mengevaluasi manajemen kelautan secara menyeluruh agar kejadian ini tidak terulang. (R1)
Berikan Komentar
Lingkaran media saja yang sehari-hari berkutat dengan informasi pemerintahan,...
778
PLN
659
Olahraga
642
347
12-Apr-2026
295
12-Apr-2026
659
11-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia