BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): PT Angkasa Pura II percepat proses penuntasan pembayaran ganti rugi lahan runway ketiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di mana saat ini dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Proyek pembangunan runway ketiga ini ditargetkan selesai pada Juni 2019, dimana kelancaran proyek tersebut didukung proses pembebasan tanah yang optimal. Per 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 hektare, atau sesuai kebutuhan proyek ruwnay ketiga.
Total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp3,35 triliun. Adapun dari tanah sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekitar 200 kepala keluarga, yang uang ganti rugi masih belum bisa dicairkan, namun AP II telah melakukan konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi di PN Tangerang.
"Uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp430,35 miliar," ungkap VP of Corcomm AP II Yado Yarismano, Senin (11/3/2019). Lebih lanjut Yado mengatakan, proses konsinyasi ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012.
"Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur untuk bidang-bidang tanah yang dilakukan konsinyasi adalah antara lain bidang yang pemiliknya menolak terhadap nilai ganti kerugian, pemiliknya tidak diketahui dengan jelas atau noname dan pihak yang bersengketa kepemilikan lahannya," jelas Yado Yarismano.
Belum bisa cairnya uang ganti rugi karena status tanah masih dalam sengketa karena ada beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut. Dalam hal percepatan proses penuntasan pembayaran ganti rugi ini AP II bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait termasuk Pengadilan Negeri dan juga Badan Pertanahan Nasional.
Sementara itu, Ketua PN Tangerang Muhammad Damis mengatakan pihaknya akan menjadi fasilitator dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut. "Kami akan memediasi untuk mencari jalan tengah dalam sengketa ini," jelasnya.
PT Angkasa pura II telah melakukan pembayaran terhadap bidang-bidang tanah yang berstatus sengketa dengan melalui jalur konsinyasi atau penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Tangerang, hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Untuk itu, PN Tangerang berharap masyarakat yang bersengketa untuk memiliki persepsi yang sama bahwa kini tahapannya telah berada di PN Tangerang. Sebab, uang penitipan ganti rugi telah diserahkan PT Angkasa Pura II (Persero) kepada PN Tangerang. "Penting untuk diketahui, pelaksaan proyek vital ini sangat strategis dalam upaya percepatan pembangunan," terangnya.
Selain tanah yang masih bersengketa, juga terdapat 107 bidang tanah di mana ditempati sekitar 100 kepala keluarga yang belum dapat digunakan untuk proyek runway ketiga. Tanah seluas itu merupakan tanah ex-irigasi milik negara yang per 4 Maret 2019 sudah diserahkan ke AP II dan kini masih dalam proses pengosongan. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
26291
Pesisir Barat
5000
Pesisir Barat
4187
136
25-Apr-2025
176
25-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia