Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Penyebabnya Pengusaha Seluler Demo
Lampungpro.co, 02-Apr-2018

Heflan Rekanza 963

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Nomor 21 Tahun 2017 tentang pembatasan jumlah penggunaan kartu operator seluler, dikeluhkan para pengusaha seluler. Karena peraturan ini para pengusaha seluler melakukan demo serentak, seperti yang terjadi di Lapangan Korpri, Kantor DPRD Lampung, Senin (2/4/2018).

Andi Halim salah distributor seluler mengatakan, sejak peraturan ini diterapkan pemerintah, kerugiaan yang dialami diringa sangat besar. Menurutnya, biasanya dalam sepekan ia bisa menjual 5 hingga 10 kartu perdana untuk outlet kecil, dan 5.000 hingga 10.000 kartu perdana untuk outlet besar. Kini pengiriman berkurang lebih dari 50 persen.

"Biasanya pengiriman dilakukan sepekan tiga kali, kini pengiriman tak menentu. Bahkan dalam seminggu kami bisa tidak mengirim kartu perdana karena stok kartu di outlet langganan kami masih menumpuk," kata dia.

Andi mengungkapkan, aturan yang dibuat pemerintah menimbulkan efek berantai. Aturan yang mewajibkan satu NIK (nomor induk kependudukan) hanya boleh menggunakan maksimal tiga kartu operator selular membuat pengguna mengurungkan niat untuk membeli. "Lebih dari 50 persen omzet yang didapatkan berasal dari penjualan kartu perdana," ungkap dia.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengeluarkan peraturan, pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor kartu keluarga (KK). Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.

Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.(REKANZA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1195


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved