Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Sosok Dua Oknum Polisi Pencuri Mobil di Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung, Ancaman Pecat Menanti
Lampungpro.co, 14-Oct-2023

Amiruddin Sormin 4063

Share

Dua oknum polisi tersangka curanmor di Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ulah memalukan dua oknum perwira polisi terjadi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dua bintara kepolisian yang berdinas di Polda Lampung terlibat kasus pencurian mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton.

Kedua oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka Chandra dan bersama satu rekannya yang lain yakni bernama Bripka Fajar. Keduanya beraksi pada Minggu (20/8/2023). Kedua anggota polisi itu diketahui mencuri mobil Honda Brio bernomor polisi BE 1682 GG.

Kedua pelaku bahkan sempat mengganti pelat nomor kendaraan tersebut menjadi BE 1714 ZH untuk mengelabui pihak kepolisian. Namun, selang beberapa lama, Bripka Chandra dan Bripka Fajar berhasil diamankan Polresta Bandar Lampung.

Mereka diamankan oleh Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis dini hari (12/10/2023). Akibat kelakuannya, kini Bripka Chandra dan Bripka Fajar terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, selain terancam sanksi PTDH, kedua oknum polisi itu juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman yang menanti mereka, menurut Kompol Umi adalah pidana penjara dengan masa hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Karena melanggar ketentuan di peraturan kepolisian maka akan diberikan sanksi di kepolisian juga," ucapnya pada awak media.

Sementara itu, lanjut Kompol Umi, hingga kini kepolisian belum menemukan motif mengapa dua oknum polisi itu nekat melakukan pencurian mobil. "Kalau motifnya masih didalami. Saat ini, keduanya masih diperiksa di Polresta Bandar Lampung," sambungnya seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (14/10/2023).

Lantas seperti apakah sosok Bripka Chandra dan Bripka Fajar, oknum polisi yang mencuri mobil milik masyarakat? Berikut ulasannya.

Bripka Chandra dan Bripka Fajar merupakan dua anggota polisi yang bertugas di Polda Lampung. Keduanya diketahui mencuri mobil milik warga bernama Rizal di Mall Boemi kedaton (MBK) pada Minggu (10/8/2023).

KLIK DAN BACA JUGA BERITA INI: Bakal Dipecat, ini Modus dan Motif Dua Bintara Polri Curi Mobil Warga Lampung Timur di Mall Boemi Kedaton

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya lalu ditangkap oleh satuan Jatanras Satreksrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (12/10/2023). Foto-foto penangkapan keduanya beredar luas di media sosial. 

Dalam foto tersebut, terlihat wajah Bripka Chandra masih baik-baik saja. Tidak terlihat lebam atau luka akibat pukulan yang biasa diterima oleh pelaku pencurian dari masyarakat atau aparat, sebagai efek jera.

Kompol Umi menjelaskan, penangkapan terhadap Bripka Chandra dan Bripka Fajar adalah perintah langsung dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Menurutnya, Kapolda Lampung mendapatkan laporan mengenai kasus pencurian yang melibatkan dua anggota polisi itu, sehingga langsung memerintahkan penangkapan dan penyelidikan terhadap keduanya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Damayanti Kahyangan

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15902


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved