BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyukseskan agenda demokrasi itu.
Di Bandar Lampung, KPU Kota Bandar Lampung membuka pengumuman pendaftaran PPK dan PPS mulai hari ini, Kamis (12/10/2017). Hal ini berdasarkan Pengumuman KPU Kota Bandar Lampung Nomor 256/PP.05.3/1871/04/KPU-Kot/X/2017 dengan mengacu Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2017.
PPK dan PPS tidak boleh terlibat partai politik dengan dibuktikan pernyataan yang sah. Domisili pun harus di lokasi wilayah kerja PPK dan PPS. Dengan pendidikan minimal SMA sederajat, PPK dan PPS harus sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.
Untuk berkas, yang harus dipenuhi yaitu fotocopy KTP-el, fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas, dan daftar riwayat hidup. Selain itu, pendaftar harus menyerahkan pas foto 3x4 berwarna sebanyak 3 lembar.
Pendaftar pun harus membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani, dengan isi pengakuan setia kepada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945, tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah dipenjara, bebas narkoba, tidak pernah diberi sanksi oleh KPU dan DKPP, dan belum pernah menjabat dua kali PPK atau PPS.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia