Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Syarat Pendaftaran PPK dan PPS yang Ditetapkan KPU
Lampungpro.co, 12-Oct-2017

Lukman Hakim 7874

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyukseskan agenda demokrasi itu.

Di Bandar Lampung, KPU Kota Bandar Lampung membuka pengumuman pendaftaran PPK dan PPS mulai hari ini, Kamis (12/10/2017). Hal ini berdasarkan Pengumuman KPU Kota Bandar Lampung Nomor 256/PP.05.3/1871/04/KPU-Kot/X/2017 dengan mengacu Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2017.

PPK dan PPS tidak boleh terlibat partai politik dengan dibuktikan pernyataan yang sah. Domisili pun harus di lokasi wilayah kerja PPK dan PPS. Dengan pendidikan minimal SMA sederajat, PPK dan PPS harus sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Untuk berkas, yang harus dipenuhi yaitu fotocopy KTP-el, fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas, dan daftar riwayat hidup. Selain itu, pendaftar harus menyerahkan pas foto 3x4 berwarna sebanyak 3 lembar.

Pendaftar pun harus membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani, dengan isi pengakuan setia kepada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945, tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah dipenjara, bebas narkoba, tidak pernah diberi sanksi oleh KPU dan DKPP, dan belum pernah menjabat dua kali PPK atau PPS.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved