Aparat Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, menangkap dua remaja pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1, Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (27/9/2023), sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua remaja yang ditangkap ini berinisial VA (16), berstatus pelajar, dan NM (15), berprofesi buruh.
Mereka merupakan warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. "Petugas menangkap dua remaja yang menjadi pelaku curat di SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Kampung Karya Jitu Mukti," kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (28/9/2023).
Dari tangan para pelaku, lanjut Iptu Poniran, petugas menyita barang bukti berupa satu unit chromebook merek Acer warna hitam berikut tasnya. Kemudian, dua unit chromebook dalam kondisi dibongkar
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Mukhamad Sidik (55), Kepala Sekolah, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, kejadian curat di SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti pertama kali diketahui saksi Rita (40), guru, warga Kampung Karya Jitu Mukti, Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 06.00 WIB.
"Saat itu saksi akan membuka pintu ruang kantor guna menyiapkan kegiatan belajar mengajar dan melihat pintu teralis ruang guru terbuka, serta kunci pada pintu kayu dalam keadaan rusak. Saksi lalu memberitahukan kejadian tersebut ke kepala sekolah," jelas perwira dengan balok kuning dua di pundaknya itu.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata empat unit chromebook merek Acer, dan unit charger chromebook, dan tiga unit Ipad/tablet merek Mito milik SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti hilang dicuri. Akibatnya pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir Rp18 juta.
Pihak sekolah baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan pada Kamis (21/9/2023) siang. Iptu Poniran menambahkan, berbekal laporan dari pihak sekolah, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua remaja yang menjadi pelaku curat ditangkap tanpa perlawanan. Petugas menyita batang bukti chromebook merek Acer.
"Para pelaku curat di SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti saat ini ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Iptu Ponira . (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Nafian
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1521
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia