JAKARTA (Lampro): Alasan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar salah satunya adalah pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
"Alasannya, karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Staf Khusus Presiden Johan Budi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/1/2017), seperti dilansir Antara.
Selain itu, kata Johan, Presiden juga melihat berbagai pertimbangan lain sebagai bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi Antasari itu. Johan mengatakan, Keputusan Presiden mengenai permohonan grasi telah ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 23 Januari 2017.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin kemarin," kata Johan.
Ia menambahkan, di antara poin-poin dalam Keppres itu adalah pengurangan masa hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," kata Johan.
Sebelumnya kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi Antasari Azhar. Kamis 10 November 2016, Antasari meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Dia divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari Azhar kemudian mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. (*)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
7120
Tanggamus
657
Bandar Lampung
883
Kominfo Lampung
664
Bandar Lampung
1640
202
08-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia