PAGELARAN (Lampungpro.co): Seorang ayah di Pringsewu Lampung, tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berstatus anak di bawah umur. Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka berinisial DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, kini ditangkap dan meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran Polres Pringsewu. Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 di rumah tersangka sendiri yang berlokasi di Kecamatan Pagelaran Utara.
"Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP. Sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar," ujar Kapolsek Pagelaran saat ditemui awak media mapolsek Pagelaran pada Sabtu (11/3/2023)
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kapolsek, berawal kecurigaan bibi korban yang melihat prilaku aneh dari kedua korban. "Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya," bebernya.
Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian. "Tersangka sendiri berhasil kami amankan di rumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada Oktober 2019 dan November 2022. "Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak sekali sedangkan terhadap korban KH sebanyak dua kali," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras jenis tuak. "Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," tuturnya
Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi). "Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya," terangnya
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," kata Kapolsek. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
416
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia