Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang Dicabut, ini Lima Kewajiban Yayasan Pasca Pencabutan
Lampungpro.co, 01-Mar-2024

Amiruddin Sormin 447

Share

Penyerahan SK pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang. LLDikti II

MENGGALA (Lampungpro.co): Universitas Megou Pak Tulang Bawang tidak bisa lagi beroperasi karena izinnya dicabut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Penyerahan surat keputusan pencabutan izin pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang ini berlangsung di kantor LLDikti Wilayah II, Kamis (22/2/2024).

Seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), dari website LLDikti Wilayah II, pencabutan izin Universitas Megou Pak ini tertuang dalam surat keputusan Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 156/E/O/2024 tanggal 1 Februari 2024. Kepala LLDikti Wilayah II Iskhaq Iskandar mengatakan telah menerima surat kuasa dari Yayasan Megou Pak Tulang Bawang.

Dengan dicabutnya surat izin ini, ada lima kewajiban yang harus dilakukan Yayasan Megou Pak Tulang Bawang. Pertama menghentikan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik. Kedua, mengumumkan pencabutan izin dan penutupan program studi kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.

Ketiga tidak melakukan penerimaan penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Megou Pak Tulang Bawang di Kabupaten Tulang Bawang. Keempat mengalihkan mahasiswa pada Program Studi ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama dan melaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah

Kelima menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin. Paling lama satu tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1314


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved