Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jabatan 8 Kepala Kampung Rawajitu Timur Resmi Diperpanjang, ini Pesan Pj Bupati Tulang Bawang
Lampungpro.co, 03-Jul-2024

Febri 183

Share

8 Kepala Kampung Kecamatan Rawajitu Timur beserama PJ Bupati dan Pejabat Daerah Kabupaten Tulang Bawang, pasca Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung | Lampungpro.co

RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Delapan kepala kampung se-Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang, resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2030.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala pada Selasa (2/7/2024).

Secara keseluruhan, kepala kampung di Tulang Bawang yang menerima SK perpanjangan masa jabatan ada 146 orang, termasuk delapan Kepala Kampung Kecamatan Rawajitu Timur.

Dari jumlah tersebut, 32 kepala kampung yang menjabat periode 2019-2025 diperpanjang hingga 2027, 48 kepala kampung periode 2022-2028 diperpanjang hingga 2030, dan 67 kepala kampung periode 2023-2029 mendapat perpanjangan hingga tahun 2031.

Pj Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Keputusan ini sudah diatur dalam regulasi yang ada, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini harus disikapi dengan bijak oleh para kepala kampung. Ini adalah kepercayaan yang diberikan pemerintah dan masyarakat, yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya," kata Qudrotul Ikhwan.

Pj Bupati Tulang Bawang juga turut mengingatkan para kepala kampung yang baru diperpanjang jabatannya, untuk selalu menjadi pemimpin yang melayani, mengayomi masyarakat dengan baik, tegak lurus dengan peraturan yang berlaku, dan mampu mensinergikan program pemerintah pusat dan daerah.

"Satu hal lagi yang harus menjadi perhatian kepala kampung adalah, pengelolaan dana desa yang harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar Qudrotul Ikhwan.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para kepala kampung melalui kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (***)

Editor : Febri Arianto
Laporan : Nafian Faiz

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved