JAKARTA (Lampungpro.co): Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kini menjadi Konstituen Dewan Pers ke-10 di Tanah Air. Berdasarkan SK Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 tentang Hasil Verifikasi Organisasi Perusahaan Pers SMSI yang diteken Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, pada 29 Mei 2020, SMSI dinyatakan memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Pengumuman keluarnya keputusan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun dalam rapat pleno SMSI via aplikasi Zoom, di Jakarta, Jumat (5/6/2020). Dengan demikian, SMSI menjadi kontituen Dewan Pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
SMSI beranggotakan lebih dari 844 perusahaan media siber yang tersebar di setiap provinsi. "SMSI sudah ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai konstituennya. Status itu memantapkan langkah SMSI dalam menyatukan perusahaan media siber untuk bersama-sama menghadapi tantangan baru, membangun infrastruktur perusahaan, serta jaringan sistem kerja seluas-luasnya," kata Ketua SMSI Pusat Firdaus.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1307
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia