Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Penadah HP Hasil Jambret, Polisi Ringkus Remaja 17 Tahun Asal Wonosobo Tanggamus ini
Lampungpro.co, 02-May-2021

Amiruddin Sormin 4105

Share

Petugas Satreskrim Polres Tanggamus saat bersama terduga penadah, Minggu (2/5/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang remaja DM (17) ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga jadi penadah handphone hasil jambret milik warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Tersangka ditangkap setelah Tekab 308 mengidentifikasi barang bukti handphone (HP) hasil jambret milik Sundari (34) warga Kecamatan Semaka.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan pada 16 Maret 2021 dengan korban Sundari warga Kecamatan Semaka dengan lokasi di Jalan Lintas Barat Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur. "Tersangka DM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wonosobo, Sabtu (2/5/2021) pukul 09.00 WIB," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (3/5/2021).

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit hp Realmi C15 Tipe RMX2180 milik korban. "DM menerima handphone tersebut dari dua rekannya yang diketahui identitasnya, diduga pelaku penjambretan di Jalinbar Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur," ujar Kasat.

Dia menjelaskan, kronologis kejadian penjambretan yang dialami korban pada Minggu, 14 Maret 2021, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan lintas barat pekon kampung baru Kecamatan Kota Agung Timur. Bermula saat korban berjalan dari arah Gisting menuju ke rumahnya dengan dibonceng motor oleh suaminya, sesampainya di lokasi dipepet dari sebelah kiri oleh dua laki-laki berboncengan dengan sepeda motor.

Saat dipepet tersebut, para pelaku langsung menarik tas milik korban yang di pangkunya. Namun terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban sehingga tali tas putus, lalu dibawa kabur oleh para pelaku. "Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian tas yang berisikan beberapa unit hp senilai Rp10 juta dan melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap dua rekan tersangka diduga para pelaku masih dilakukan pencarian dan ditetapkan DPO. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal empat tahun penjara. Dalam penyidikan, tetap mengacu pada UU Peradilan Anak. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20655


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved