KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang remaja DM (17) ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga jadi penadah handphone hasil jambret milik warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Tersangka ditangkap setelah Tekab 308 mengidentifikasi barang bukti handphone (HP) hasil jambret milik Sundari (34) warga Kecamatan Semaka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan pada 16 Maret 2021 dengan korban Sundari warga Kecamatan Semaka dengan lokasi di Jalan Lintas Barat Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur. "Tersangka DM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wonosobo, Sabtu (2/5/2021) pukul 09.00 WIB," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (3/5/2021).
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit hp Realmi C15 Tipe RMX2180 milik korban. "DM menerima handphone tersebut dari dua rekannya yang diketahui identitasnya, diduga pelaku penjambretan di Jalinbar Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur," ujar Kasat.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian penjambretan yang dialami korban pada Minggu, 14 Maret 2021, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan lintas barat pekon kampung baru Kecamatan Kota Agung Timur. Bermula saat korban berjalan dari arah Gisting menuju ke rumahnya dengan dibonceng motor oleh suaminya, sesampainya di lokasi dipepet dari sebelah kiri oleh dua laki-laki berboncengan dengan sepeda motor.
Saat dipepet tersebut, para pelaku langsung menarik tas milik korban yang di pangkunya. Namun terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban sehingga tali tas putus, lalu dibawa kabur oleh para pelaku. "Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian tas yang berisikan beberapa unit hp senilai Rp10 juta dan melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap dua rekan tersangka diduga para pelaku masih dilakukan pencarian dan ditetapkan DPO. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal empat tahun penjara. Dalam penyidikan, tetap mengacu pada UU Peradilan Anak. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
20655
Bandar Lampung
11251
Gerbang Sumatera
5035
353
13-Apr-2025
292
13-Apr-2025
312
13-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia