Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Penadah Motor Curian, Polisi Ringkus Petani Asal Ulu Belu Tanggamus ini, Satu Buron
Lampungpro.co, 28-Jun-2023

Amiruddin Sormin 5573

Share

Jajaran Polsek Ulu Belu saat bersama tersangka penadah sepeda motor. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

ULU BELU (Lampungpro.co): Seorang pelaku penadahan barang hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial AN (29) warga Pekon Suka Maju Kecamatan Ulu Belu ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. Tersangka ditangkap atas laporan korbannya, Angga Prima Widhianto (47) petani asal Jawa Timur yang berdomisili di Pekon Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Atas penangkapan itu terungkap, peran AN menjual hasil kejahatan yang dilakukan pelaku daftar pencarian orang (DPO) inisial HE, kini petugas gabungan masih mengejar HE. Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir, mengatakan tersangka AN ditangkap pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.�

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Pekon Sukamaju, Ulu Belu," kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (28/6/2023).

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha F1 warna hitam. Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban kejadian pada Senin (14/5/2023) sore, bermula korban memarkirkan sepeda motor jenis miliknya di teras samping rumah di Pekon Sirna Galih Kecamatan Ulu Belu.�

Kemudian pada sekitar pukul 19.00 WIB, korban pelapor hendak memasukan sepeda motor tersebut kedalam rumah, namun sepeda motor miliknya tidak ada di tempat semula. "Korban berusaha mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan. Sehingga korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp4,5 juta," jelasnya.

Menurut Kapolsek, modus operandi tersangka AN adalah menerima motor curian dari DPO inisial HE warga Pekon Ulu Semong, Tanggamus dan dijual AN kepada orang lain. "Barang bukti tersebut dalam penguasaan penadah yang melarikan diri, motor tersebut dijual, namun berhasil kami ungkap," tegasnya.

Saat ini, tersangka AN dan barang bukti sepeda motor ditahan di Mapolsek Pulau Panggung, sementara untuk HE selaku pelaku utama masih dalam pengejaran. "Atas perbuatannya, AN dipersangkakan pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.�

Sementara itu berdasarkan keterangan AN, bahwa dia diperintahkan oleh HE untuk menjualkan kendaraan tersebut seharga Rp1,5 juta dan dia akan mendapatkan bagian Rp500 ribu. "Saya dapat bagian Rp500 ribu, dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata AN di Polsek Pulau Panggung. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16241


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved