ULU BELU (Lampungpro.co): Seorang pelaku penadahan barang hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial AN (29) warga Pekon Suka Maju Kecamatan Ulu Belu ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. Tersangka ditangkap atas laporan korbannya, Angga Prima Widhianto (47) petani asal Jawa Timur yang berdomisili di Pekon Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Atas penangkapan itu terungkap, peran AN menjual hasil kejahatan yang dilakukan pelaku daftar pencarian orang (DPO) inisial HE, kini petugas gabungan masih mengejar HE. Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir, mengatakan tersangka AN ditangkap pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.�
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Pekon Sukamaju, Ulu Belu," kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (28/6/2023).
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha F1 warna hitam. Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban kejadian pada Senin (14/5/2023) sore, bermula korban memarkirkan sepeda motor jenis miliknya di teras samping rumah di Pekon Sirna Galih Kecamatan Ulu Belu.�
Kemudian pada sekitar pukul 19.00 WIB, korban pelapor hendak memasukan sepeda motor tersebut kedalam rumah, namun sepeda motor miliknya tidak ada di tempat semula. "Korban berusaha mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan. Sehingga korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp4,5 juta," jelasnya.
Menurut Kapolsek, modus operandi tersangka AN adalah menerima motor curian dari DPO inisial HE warga Pekon Ulu Semong, Tanggamus dan dijual AN kepada orang lain. "Barang bukti tersebut dalam penguasaan penadah yang melarikan diri, motor tersebut dijual, namun berhasil kami ungkap," tegasnya.
Saat ini, tersangka AN dan barang bukti sepeda motor ditahan di Mapolsek Pulau Panggung, sementara untuk HE selaku pelaku utama masih dalam pengejaran. "Atas perbuatannya, AN dipersangkakan pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.�
Sementara itu berdasarkan keterangan AN, bahwa dia diperintahkan oleh HE untuk menjualkan kendaraan tersebut seharga Rp1,5 juta dan dia akan mendapatkan bagian Rp500 ribu. "Saya dapat bagian Rp500 ribu, dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata AN di Polsek Pulau Panggung. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16241
EKBIS
8854
Bandar Lampung
6208
126
04-Apr-2025
122
04-Apr-2025
155
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia