Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Tersangka, Komisioner KPU Palembang Bakal di Sidang Maraton Tujuh Hari
Lampungpro.co, 05-Jul-2019

Heflan Rekanza 617

Share

SIDANG, KOMISIONER KPU, KPU PALEMBANG, TERSANGKA, SUMSEL, LAMPUNG

PALEMBANG (Lampungpro.com): Sidang dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang diselenggarakan selama 7 hari secara maraton. Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Erma Suharti saat membacakan mekanisme sidang, Jumat (5/7/2019).

Erma mengatakan, penyelenggaraan 7 hari sidang secara maraton diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 serta peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara sidang tindak pidana pemilu. "Perkara tindak pidana pemilu diselesaikan 7 hari kerja secara maraton. Tidak akan melebihi. Lebih cepat lebih baik. Diminta untuk para terdakwa, penasehat hukum, serta penuntut umum untuk mengikuti sesuai aturan tersebut," ujar Erma.

Erma menjelaskan, sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu menghadirkan terdakwa Ketua KPU Palembang Eftiyani; Komisioner Divisi Teknis Alex Barzili; Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafaruddin Adam. Lalu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Yetty Oktarina. Sidang akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Usai jeda salat Jumat, sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum terdakwa serta tanggapan jaksa penuntut umum selepas jeda salat Ashar. "Usai jeda salat maghrib sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan dakwaan," ungkap Ketua Majelis Hakim Erma.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved