PALEMBANG (Lampungpro.com): Sidang dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang diselenggarakan selama 7 hari secara maraton. Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Erma Suharti saat membacakan mekanisme sidang, Jumat (5/7/2019).
Erma mengatakan, penyelenggaraan 7 hari sidang secara maraton diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 serta peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara sidang tindak pidana pemilu. "Perkara tindak pidana pemilu diselesaikan 7 hari kerja secara maraton. Tidak akan melebihi. Lebih cepat lebih baik. Diminta untuk para terdakwa, penasehat hukum, serta penuntut umum untuk mengikuti sesuai aturan tersebut," ujar Erma.
Erma menjelaskan, sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu menghadirkan terdakwa Ketua KPU Palembang Eftiyani; Komisioner Divisi Teknis Alex Barzili; Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafaruddin Adam. Lalu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Yetty Oktarina. Sidang akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Usai jeda salat Jumat, sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum terdakwa serta tanggapan jaksa penuntut umum selepas jeda salat Ashar. "Usai jeda salat maghrib sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan dakwaan," ungkap Ketua Majelis Hakim Erma.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia