Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Asisten II Ekobang Pemkab Lampung Selatan
Lampungpro.co, 20-Jul-2020

Amiruddin Sormin 3904

Share

Penyifik KPK saat mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan, 13 Juli 2020. LAMPUNGPRO.CO/HENDRA

KALIANDA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten II Ekobang Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) Hermansyah Hamidi sebagai tersangka kasus korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2016-2017. Terkait pengembangan perkara tersebut, KPK setidaknya memeriksa 30 saksi dari unsur ASN, hingga Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, di Mako Satbrimobda Polda Lampung, Kamis (16/7/2020).

Pemeriksaan tertutup dan tak dapat dipantau awak media. "Tim Penyidik KPK mengumpulkan alat bukti lain diantaranya melakukan pemeriksaan kepada 30 saksi, di antaranya Bupati Lampung Selatan dan dari pihak PNS Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan seperti PPTK, dan PPK. Kemudian, pihak yang diduga mengetahui tindak pidana suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Lampung Selatan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Minggu (19/7/2020).

KPK berencana menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lain dan mendalami perbuatan dari pihak terduga. Sayangnya Ali Fikri tak memaparkan jadwal pemeriksaan lanjutan, termasuk apakah ada tersangka baru dan penegasan tersangka Hermansyah Hamidi.

Hermansyah Hamidi memiliki harta kekayaan yang cukup banyak. Berdasarkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hermansyah Hamidi pada 2019, hartanya mencapai Rp8.985 miliar. Jika dibandingkan dengan LHKPN Hermansyah Hamidi di 2018 sebesar Rp8.049 miliar, terjadi kenaikan Rp936 juta. Kenaikan harta Hermansyah Hamidi ada di komponen alat tranpostasi, mesin, dan surat berharga. (HENDRA/PRO1)

Berikit rinciannya:

A. Tanah dan bangunan Rp5.05 miliar dengan rincian :

1. Tanah dan bangunan seluas 692 m2/400 m2 di Bandar Lampung, hibah dengan akta Rp3 miliar. 
2. Tanah dan bangunan seluas 252 m2/200 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri Rp400 juta.
3. Tanah seluas 2388 m2 di Lampung Selatan, hasil sendiri Rp200 juta.
4. Tanah seluas 2138 m2 di Lampung Selatan, hasil sendiri Rp200 juta.
5. Tanah seluas 1358 m2 di Lampung Selatan, hasil sendiri Rp150 juta.
6. Tanah seluas 3144 m2 di Lampung Selatan, hasil sendiri Rp300 juta.
7. Tanah dan bangunan seluas 80 m2/60 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp800 juta.

B. Alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp919 juta dengan rincian :

1. Motor Honda EFIO2N11M2 A/T tahun 2015, hasil sendiri Rp12 juta.
2. Motor Honda NC11D1CF A/T tahun 2012, hasil sendiri Rp7 juta.
3. Mobil Toyota Fortuner tahun 2015, hasil sendiri Rp400 juta.
4. Mobil Toyota Innova 2.0 A/T tahun 2017, hasil sendiri Rp250 juta.
5. Mobil Toyota CHR tahun 2019, hasil sendiri Rp250 juta.

C. Harta bergerak lainnya Rp330 juta,
D. Surat berharga Rp2,31 miliar
E. Kas dan setara kas Rp373 juta.

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

13036


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved