BOGOR (Lampungpro.com): Isu netralitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ atau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan POLRI terus berhembus menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 ini. Tak terkecuali, bagi suami atau isteri yang pasangannya menjadi pasangan calon (Paslon) kepala daerah, juga harus menjaga netralitas.
Betapa tidak, sebagai isteri/suami sudah barang tentu tidak akan lepas dari kiprah pasangannya dalam aktivitas politik. Kalau seorang PNS terdaftar sebagai paslon, sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN), sudah tentu harus mengundurkan diri sebagai PNS. Dalam kenyataannya, banyak juga pasangan calon itu yang suami atau isterinya merupakan PNS.
Menteri mengingatkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Menteri Asman juga menegaskan agar para ASN diseluruh Indonesia dapat bersikap dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. ASN harus tetap fokus bekerja, tidak terlibat dalam politik praktis.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
323
Lampung Selatan
25534
Humaniora
3458
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia