Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jaksa Agung Akui Sudah Kantongi Nama Calon Terpidana Mati
Lampungpro.co, 20-May-2017

Lukman Hakim 3510

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Jaksa Agung HM Prasetyo mengemukakan sudah memegang sejumlah nama calon terpidana mati yang masih perlu ditelaah secara mendalam terkait pemenuhan hak hukumnya. "Nama-namanya ada, tapi justru kita lihat apakah semua haknya sudah diberikan atau belum? kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Prasetyo menjelaskan, pengecekan status calon terpidana mati yang bakal dieksekusi itu, antara lain menyangkut hak hukum grasi dan peninjauan kembali (PK). Tujuannya, agar nantinya tidak menjadi masalah setelah proses eksekusi dilaksanakan. "Nanti ada yang protes lagi, misalnya ini kan belum mengajukan grasi, belum mengajukan PK," ujarnya.

Ia pun mengemukakan bahwa soal grasi menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi mati karena pengajuannya dapat kapan saja dilakukan. Untuk itu, Jaksa Agung akan meminta pendapat Mahkamah Agung (MA) untuk batasan pengajuan grasi. "Nggak bisa dibiarkan lepas tanpa ada pembatasan, karena kalau sudah seperti itu menjadi tidak ada lagi kepastian hukum," kata dia.

Dilansir Antara, Jaksa Agung kemudian meminta wartawan untuk menanyakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengenai nama-nama terpidana kasus narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) yang akan dieksekusi mati. Sepanjang 2015--2016, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga negara Australia, Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia) di tahap pertama.

Tahap kedua, sebanyak enam terpidana mati, yakni Ang Kiem Soei (Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Tahap ketiga sebanyak empat terpidana mati, yaitu Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria). (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6907


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved