Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jalan Lintas Krui - Liwa di Kubu Perahu Longsor, Kendaraan Tonase Lebihi 4 Ton Dilarang Melintas
Lampungpro.co, 11-Jul-2025

Febri 947

Share

Kendaraan bertonase lebih dari 4 ton dilarang melintas di jalan Lintas Liwa-Krui ruas Simpang Gunung Kemala kilometer (Km) 253+700 Pekon Kubu Perahu, yang terdampak longsor. [ANTARA]

KRUI (Lampungpro.co): Kendaraan muatan dengan tonase di atas 4 ton, dilarang untuk melintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera, tepatnya di Jalan Lintas Liwa (Lampung Barat) - Krui (Pesisir Barat) di Ruas Simpang Gunung Kemala Km 253+700, Pekon Kubu Perahu, yang terdampak longsor.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung (BPJN) Lampung, Susan Novelia mengatakan, pihaknya menghimbau untuk tidak melintasi jalan tersebut, bagi kendaraan bertonase lebih dari 4 ton, karena masih memerlukan bantuan dari pihak kepolisian untuk mengatur di lapangan, sehingga pengerjaan jalan bisa terus berproses.

"Kendaraan bertonase lebih dari 4 ton dilarang untuk melintas, mengingat kondisi longsor sedalam 45 meter yang terjadi di titik jalan nasional tersebut. Oleh karena itu, koordinasi lalu lintas dengan pihak kepolisian juga terus dilakukan," kata Susan Novelia dilansir dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, koordinasi tersebut dinilai sangat proaktif untuk membantu di lapangan, sehingga arus lalu lintas di jalan tersebut masih bisa berjalan dengan lancar.

"Hal itu disebabkan, karena di lokasi saat ini masih bisa dilalui oleh kendaraan pribadi yang melintas secara bergantian satu persatu, sehingga perlu pengawasan ekstra," ujar Susan Novelia.

Susan menyebut, pelarangan kendaraan bermuatan lebih dari 4 ton tersebut, juga dilakukan untuk mencegah terhambatnya proses penanganan jalan yang terdampak longsor.

"Kendaraan dengan beban berlebih ini, juga bisa menjadi faktor menghambat proses pengerjaan jalan, karena saat pengerjaan harus dibebani beban kendaraan," sebut Susan Novelia.

Meski demikian, BPJS Lampung mencoba untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, dengan melakukan pelebaran bahu jalan, sebagai jalur sementara yang dapat dilintasi oleh kendaraan bermuatan di bawah 4 ton.

BPJN juga menghimbau agar kendaraan tidak berputar arah, sebab lebar badan jalan hanya tersisa dua meter saja. Selain itu, BPJN juga sudah memasang rambu peringatan yang dipasang di ujung ruas jalan, sebelum memasuki titik terdampak longsor, tepatnya di pintu masuk Liwa dan pertigaan Bukit Kemuning.

Saat ini, kondisi lalu lintas di lapangan sudah cukup rapi dan lancar, serta telah dipasang pula lampu penerangan, pita pembatas keamanan, rambu peringatan longsor, pembatas lajur, hingga water barrier disepanjang titik ruas jalan terdampak longsor.

Sebelumnya, di Jalinbar Liwa - Krui Ruas Simpang Gunung Kemala KM 253+700 tepatnya di Pekon Kubu Perahu, Balik Bukit, Lampung Barat, mengalami longsor sedalam 45 meter yang terjadi pada 6 Juli pukul 17.00 WIB.

Kejadian longsor yang memakan sebagian bahu jalan nasional tersebut, terjadi akibat intensitas hujan yang cukup tinggi, serta kondisi geografis yang berbukit, dan berlereng. (***)

#

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9340


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved