Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jalani Sidang Pertama, Ini Dakwaan Yang Diterima Zainudin Hasan
Lampungpro.co, 17-Dec-2018

Erzal Syahreza 851

Share

Pengadilan Negeri, Zainudin Hasan, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung

Bandar Lampung (Lampungpro.com): Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan jalani sidang pertamanya atas kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang tepatnya di Gedung Garuda pada Senin pagi (17/12/2018) yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Tanjung Karang Mien Trisnawati bersama empat orang hakim lainnya yakni Mansyur Bustami, Syamsudin, M. Baharudin Naim dan Gustina Ariani.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) Wawan Yunarwanto, terdakwa Zainudin Hasan diduga telah mendapatkan suap sebanyak Rp100 miliar lebih sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.

Wawan mengatakan bahwasanya uang tersebut diterima Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho yang bekerja sama dengan Kadis  PUPR Lampung Selatan (2016) Hermansyah Hamidi dan selanjutnya dilakukan oleh Anjar Asmara selaku kepada Dinas PUPR (2017), serta salah seorang rekanan yakni Gilang Ramadhan selaku Direktur PT Prabu Sungai Andalas sebagai pemberi suap.

"Setelah terdakwa mendapatkan komitmen fee proyek tersebut, semua rekanan dapat mengerjakan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan uang suap untuk membeli berbagai aset setelah menerima suap dari Agus dan Bagas," kata Wawan dalam Surat Dakwaan JPU.

Pantauan Lampungpro.com, adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu hadir dalam persidangan dengan mengenakan batik hitam kecoklatan bermotif bunga dengan kawalan yang cukup ketat dari Aparat Kepolisian Kota Bandar Lampung dan terihat sangat serius mendengarkan Surat Dakwaan JPU KPK. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved