Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jalani Tes Kesehatan, Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Optimistis Penuhi Syarat Ikut Pilgub Lampung
Lampungpro.co, 02-Sep-2024

Amiruddin Sormin 152

Share

Pasangan bakal calon gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan dokter Jihan Nurlela usai tes kesehatan di RSUDAM. LAMPUNGPRO.CO

BANDARLAMPUNG (Lampungpro.co): Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela, mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Minggu (1/9) pukul 08.00 hingga pukul 19.30 WIB. Pemeriksaan kesehatan ini merupakan tahapan wajib yang harus diikuti oleh setiap paslon sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Tes yang dijalani meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta tes kejiwaan dan bebas narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).Rahmat Mirzani Djausal (RMD) menyatakan optimismenya bahwa dia dan pasangannya akan lolos dalam tes kesehatan ini, mengingat usia mereka yang masih produktif. "Untuk tes kesehatan ini, tidak ada persiapan khusus. Hanya cukup makan, tidur yang cukup, serta puasa," ungkap RMD.

Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya bahwa semua tes, mulai dari tes darah, gula darah, radiologi, psikotes, hingga MRI, telah dilalui dengan baik dan lancar. "Alhamdulillah, semua tes sudah dijalani dengan baik dari pagi hingga malam. Dokter-dokternya sangat profesional, dan hasilnya pasti akurat," tambahnya.

Sementara itu, dr. Jihan Nurlela juga berharap hasil tes kesehatannya baik. "Karena usia kami masih produktif, kami dalam keadaan fit dan sehat saat menjalani semua tes ini," ujar Jihan.

Ia pun menyebutkan bahwa bagian yang paling ia sukai dari tes kesehatan adalah pemeriksaan MRI. "Bisa sambil istirahat berbaring saat tes MRI," ungkapnya.

Seluruh rangkaian tes kesehatan ini berjalan lancar dan diharapkan menjadi salah satu berkas pemenuhan syarat administrasi yang dibutuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai dasar penetapan pasangan calon. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3841


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved