KOTABUMI (Lampungpro.co): Oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Lampung Utara inisial FSP (45), diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, atas tindak pidana penipuan, Jumat (6/8/2021). Ada pun modus pelaku ini, menjanjikan korbannya bisa masuk ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan terhadap pria asal Abung Surakarta ini, bermula dari pertemuan antara pelaku dengan korban Eli Azka Sholihin (47). Mereka bertemu di Jalan Kenanga, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan pada September 2019.
"Pelaku menjanjikan anak korban bisa masuk IPDN, dengan meminta sejumlah uang sejumlah Rp250 juta. Namun saat itu korban tidak sanggup menyiapkan uangnya, sehingga FSP hanya meminta Rp35 juta sebagai uang muka pembayaran," kata AKP Gigih Andri Putranto.
Kemudian berkas pendaftaran berikut uang Rp35 juta diserahkan korban kepada FSP. Selanjutnya pada saat proses pengurusan anak korban, ternyata FSP di waktu yang sama, juga ada mejanjikan kepada teman korban bernama Istikomah yang berstatus honorer.
"Korbaan bernama Istikomah, dijanjikan untuk diangkat menjadi ANS di Puskesmas Blambangan, dengan menerima uang sebesar Rp25 juta. Seiring berjalannya waktu, dirasakan oleh korban ada semacam keanehan, maka dibuat surat pernyataan," ujar Gigih Andri Putranto.
Selanjutnya FSP membuat pernyataan yang berisikan, bila keduanya tidak diterima diawal Juni 2020, maka semua uang akan dikembalikan. Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, pelaku tidak memenuhinya, sehingga korban Eli melaporkan ke Mapolres Lampung Utara.
Bedasarkan Laporan tersebut, setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan, terduga pelaku FSP diamankan di Abung Timur. Dari penangkapan, barang bukti yang disita berupa satu lembar surat perjanjian antara FSP dengan korban Eli, yang limit waktu pengembalian uang pada 24 Agustus 2020
Saat ini terduga FSP sudah berada di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga FSP dapat dijerat melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3864
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia