TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Dengan iming-iming akan dinikahi, AR(15) remaja asal Kampung Ringinsari, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang terperdaya oleh rayuan maut seorang pria beristri Widianto (28), hingga mau di ajak berhubungan intim layaknya suami istri.
Terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku Widianto terhadap korban AR, berkat laporan dari ibu kandung korban HE (40), ke Mapolsek Banjaragung yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP / 166 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tentang peristiwa menyetubuhi anak dibawah umur,
Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan terakhir oleh pelaku terhadap korban, terjadi pada Sabtu (2/3/2019), pukul 13.30 WIB, di rumah korban yang masih satu kampung dengan pelaku. Dalam setiap melakukan aksinya pelaku selalu membujuk dan merayu korban serta berjanji akan menikahi korban.
Selain itu pelaku juga berjanji akan menceraikan istrinya. Dengan bujukan tersebut korban yang telah di pacari oleh pelaku mau menerima ajakan untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Pelaku juga berjanji akan membelikan korban pulsa dan juga memberikan uang tunai sebesar Rp 50 Ribu, setiap selesai melakukan hubungan intim dengan korban.
"Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas kami dengan cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada Sabtu (2/3/2019), pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumanya. Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut sudah berlangsung 4 kali," ujar Rahmin, kepada Lampungpro.com, Minggu (3/3/2019).
Rahmin menjelaskan, hubungan itu terjadi sejak Januari 2019 sampai Maret 2019. Dengan rincian satu TKP (tempat kejadian perkara) di rumah pelaku dan tiga TKP di rumah korban. Untuk tiga kejadian sebelumnya, pelaku sudah lupa hari, tanggal dan waktunya, yang pelaku ingat hanya kejadian terakhir sebelum pelaku ditangkap.
"Dalam perkara ini, petugas menyita BB (barang bukti) berupa celana levis pendek merk lois, baju kaos warna putih merk the basic of demin dan celana dalam warna abu-abu yang merupakan milik pelaku. Celana panjang motif loreng, baju warna merah kecoklatan dan pakaian dalam milik korban. Saat ini pelaku sudah di tahan dan akan dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," jelasnya. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia