Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jebol Atap, Maling Asal Mesuji Ini Ditangkap Usai Kepergok Pemilik Rumah
Lampungpro.co, 13-Mar-2022

Febri Arianto 849

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Pria asal Desa Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur, Mesuji inisial AS (22), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesuji Timur, Kamis (10/3/2022) dinihari. AS ditangkap, usai terpergok mencuri di Desa Tanjung Menang Raya.

 

 


Kapolsek Mesuji Timur, Iptu Heri Ramanda mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban mendengar suara dari atap rumahnya. Korban curiga suara tersebut, seperti sedang dibongkar seseorang.

"Mendengar suara itu, pemilik rumah langsung menghubungi tetangganya, untuk datang ke rumah. Setelah dicek, benar adanya ada seorang pria bersembunyi di atap rumah," kata Iptu Heri Ramanda dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Beberapa jam kemudian, anggota Polsek Mesuji Timur dan Tekab 308 Polres Mesuji datang ke rumah korban. Namun pelaku didapati sudah kabur, lalu bersembunyi di kebun milik warga.

"Saat ditangkap, didapati pelaku ini mengaku berniat untuk mencuri. Dari penangkapan, diamankan barang bukti sebilah pisau cokelat, dipakai mencongkel atap," ujar Heri Ramanda.

Kemudian pelaku dan barang bukti, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mesuji Timur, untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Rosario

 

 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6593


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved