MESUJI (Lampungpro.co): Pria asal Desa Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur, Mesuji inisial AS (22), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesuji Timur, Kamis (10/3/2022) dinihari. AS ditangkap, usai terpergok mencuri di Desa Tanjung Menang Raya.
Kapolsek Mesuji Timur, Iptu Heri Ramanda mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban mendengar suara dari atap rumahnya. Korban curiga suara tersebut, seperti sedang dibongkar seseorang.
"Mendengar suara itu, pemilik rumah langsung menghubungi tetangganya, untuk datang ke rumah. Setelah dicek, benar adanya ada seorang pria bersembunyi di atap rumah," kata Iptu Heri Ramanda dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Beberapa jam kemudian, anggota Polsek Mesuji Timur dan Tekab 308 Polres Mesuji datang ke rumah korban. Namun pelaku didapati sudah kabur, lalu bersembunyi di kebun milik warga.
"Saat ditangkap, didapati pelaku ini mengaku berniat untuk mencuri. Dari penangkapan, diamankan barang bukti sebilah pisau cokelat, dipakai mencongkel atap," ujar Heri Ramanda.
Kemudian pelaku dan barang bukti, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mesuji Timur, untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
306
Lampung Selatan
25447
Humaniora
3139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia